E-PPID KPU KABUPATEN PANDEGLANG melayani permintaan
informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan
status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan
Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data
yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi
Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan
segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika
permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja
berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU KPU KABUPATEN
PANDEGLANG melalui nomor WhatsApp yang tertera pada beranda E-PPID KPU KPU
KABUPATEN PANDEGLANG. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh
faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan
melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU KABUPATEN PANDEGLANG,
masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU
DIY, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan
informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU KPU KABUPATEN
PANDEGLANG, dan lain-lain.
Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi
yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID KPU KPU
KABUPATEN PANDEGLANG, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU KPU KABUPATEN PANDEGLANG
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU KPU KABUPATEN PANDEGLANG