ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN

ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN

Setiap pemohon informasi publik dapat menagjukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan sebagai berikut :

  • Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
  • Tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
  • Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.


Berdasarkan pasal 35 Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik "setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"

lihat file