ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN
Setiap pemohon informasi publik dapat menagjukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan sebagai berikut :
- Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
- Tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.
Berdasarkan pasal 35 Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik "setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"