PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI, DAN MONITORING ATAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN TEKNIS INFORMASI PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH PPID DAN/ATAU PETUGAS PELAYANAN INFORMASI
Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik dilakukan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali.
Dalam hal ini PPID melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis bersama para anggota bidang- bidang diantaranya bidang pengelolaan data, bidang pelayanan informasi dan bidang dokumentasi dan arsip