TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA BADAN PUBLIK YANG BERSANGKUTAN

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN



Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian/Lembaga  Badan Publik yang bersangkutan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:

          1. Kunjungi SPAN Lapor melalui laman www.lapor.go.id atau unduh aplikasi Span lapor

         2. Pilih kategori "Pengaduan"

         3. Isi formulir dengan jelas mencakup judul laporan, isi laporan (kronologis), tanggal dan lokasi kejadian serta pilih  instansi tujuan 

          (instansi yangmemberikan izin atau perjanjian kerja kepada pihak yang bertanggungjawab atas masalah tersebut) 

         4. Lengkapi laporan dengan melampirkan foto atau dokumen jika ada

         5. Anda dapat memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia

         6. Setelah itu klik tombol "Lapor" dan tunggu proses verifikasinya

lihat file

lapor disini

Demikian tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian/Lembaga Badan Publik yang bersangkutan