Nota Kesepahaman
Antara
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia,
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan prinsip keterbukaan informasi publik